-->

Komite Sekolah - Download Peraturan Tentang Komite Sekolah

Komite SekolahSekolah adalah lembaga untuk para siswa pengajaran siswa/murid di bawah pengawasan guru. Sebagian besar negara memiliki sistem pendidikan formal yang umumnya wajib. Dalam sistem ini, siswa mengalami kemajuan melalui serangkaian kegiatan belajar mengajar di sekolah.




Komite Sekolah adalah  , Fungsi dan Peran serta Komite Sekolah

Tentunya berjalannya sekolah ini ada pengawasan, bantuan, dan dukungan yang di lakukan oleh beberapa stake holder, salah satunya adalah Komite Sekolah. Komite ini ada di setiap jenjang pendidikan formal. Kami merangkum beberapa hal tentang Komite Sekolah dari berbagai sumber:

Apa itu Komite Sekolah?

Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas
sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.

Siapa Saja Anggota Komite Sekolah?

Menurut Permendikbud Nomer 75 Tahun 2016, dalam pasal 4. Anggota Komite Sekolah adalah sebagai berikut:
  • Orang tua/wali dari siswa yang masih aktif pada Sekolah yang bersangkutan paling banyak 50% (lima puluh persen);
  • tokoh masyarakat paling banyak 30% (tiga puluhpersen), antara lain:
    • Memiliki pekerjaan dan perilaku hidup yangdapat menjadi panutan bagi masyarakat setempat; dan/atau
    • Anggota/pengurus organisasi atau kelompokmasyarakat peduli pendidikan, tidak termasukanggota/pengurus organisasi profesi pendidik dan pengurus partai politik.
  • pakar pendidikan paling banyak 30% (tiga puluh persen), antara lain:
    • Pensiunan tenaga pendidik; dan/atau
    • orang yang memiliki pengalaman di bidang pendidikan.
  • Persentase sebagaimana dimaksud dalam huruf a,huruf b, dan huruf c menjadi batas maksimal sampai dengan jumlah anggota memenuhi 100%(seratus persen) yang disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

Berapakah Jumlah Anggota Komite Sekolah

Anggota Komite Sekolah berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 15 (lima belas) orang.

Siapa Saja Yang Tidak Bisa Menjadi Anggota Komite?

  • Pendidik dan tenaga kependidikan dari Sekolah yang bersangkutan;
  • Penyelenggara Sekolah yang bersangkutan;
  • Pemerintah desa;
  • Forum koordinasi pimpinan kecamatan;
  • Forum koordinasi pimpinan daerah;
  • Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan/atau
  • Pejabat pemerintah/pemerintah daerah yang membidangi pendidikan.

Fungsi Komite Sekolah

  1. Memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait:
  2. Menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif;
  3. Mengawasi pelayanan pendidikan di Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  4. Menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua/wali, dan masyarakat serta hasil pengamatan Komite Sekolah atas kinerja Sekolah.
Komite sekolah ditetapkan oleh kepala sekolah, adapun aturan lainnya mengenai Komite Sekolah ini anda bisa baca di Permendikbud Nomer 075 Tahun 2016.

Anda bisa mendownloadnya DISINI







Komite Sekolah adalah  , Fungsi dan Peran serta Komite Sekolah



Komite Sekolah adalah  , Fungsi dan Peran serta Komite Sekolah

Komite Sekolah adalah  , Fungsi dan Peran serta Komite Sekolah

Komite Sekolah adalah  , Fungsi dan Peran serta Komite Sekolah

LihatTutupKomentar
close