-->

Contoh Soal Materi Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan PPKn Kelas 8 SMP Lengkap dengan Jawaban

Contoh Soal PPKn Tentang Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Untuk SMP/Mts Kelas 8 dengan Jawabannya

Contoh Soal Materi Tata urutan Peraturan Perundang-undangan PPKn Kelas 8 SMP Lengkap dengan Jawaban
Tata urutan Peraturan Perundang-undangan


mediainggris.com - Berikut ini adalah 10 contoh soal pilihan ganda dan 5 contoh soal esai PPKn Materi Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Kelas 8 SMP yang di lengkapi dengan Jawaban.

10 Contoh Soal Pilihan Ganda Materi Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan

1. Setiap keputusan yang tertulis, dikeluarkan oleh pejabat berwenang, berisi aturan tingkah laku yang bersifat memaksa dan mengikat secara umum, merupakan pengertian dari ...
a. Undang-Undang
b. Peraturan Perundang-undangan
c. Perppu
d. UUD 1945

2. Berikut ini pembuat peraturan perundang-undangan, kecuali ...
a. MPR
b. Gubernur
c. Bupati
d. Polisi 

3. Sifat atau ciri dari perundang-undangan adalah ...
a. Peraturan perundang-undangan berupa keputusan tertulis. Jadi, mempunyai format atau bentuk tertentu
b. Peraturan perundang-undangan berupa keputusan  tidak tertulis. Jadi, mempunyai format atau bentuk tertentu.  
c. Memiliki dasar hukum yang jelas
d. Memiliki sanksi yang tegas

4. Asas dalam peraturan perundang-undangan adalah ...
a. Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh memuat hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang, antara lain, agama, suku, ras, golongan, gender, atau status sosial
b. Sesuai dengan prinsip negara hukum, setiap peraturan perundangan harus berdasar dan bersumber dengan tegas pada peraturan perundangan yang berlaku dan yang lebih tinggi tingkatannya
c. Keseimbangan, keserasian, dan keselarasan
d. Kesamaan kedudukan dalam hukum

5. Maksud kejelasan tujuan dalam asas pembentukan peraturan perundangan sesuai UU No. 12 Tahun 2011 adalah ...
a. Bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus mempunyai tujuan  yang jelas yang hendak dicapai
b. Bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan hirarki peraturan perundang-undangan
c. Memiliki tujuan yang tidak jelas
d. Harus memperhatikan dasar hukum yang berlaku
6. Berikut ini tata urutan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia menurut UU No. 12 tahun 2011, kecuali ...
a. UUD NRI 1945
b. TAP MPR
c. Peraturan Hukum
d. Peraturan Pemerintah

7. UUD 1945 disahkan sebagai Undang-Undang Dasar negara oleh PPKI pada tanggal ...
a. 17 Agustus 1945
b. 18 Agustus 1945
c. 19 Agustus 1945
d. 19 Agustus 1946

8. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, atau disingkat Ketetapan MPR atau TAP MPR adalah ...
a. Berisi putusan yang bersifat sementara
b. Bentuk putusan MPR yang berisi hal-hal yang bersifat penetapan
c. Bentuk putusan MPR yang berisi hal-hal yang bersifat sementara
d. Bentuk putusan MPR yang bersifat tidak tetap

9. Lahirnya prakarsa atau inisiatif, kemudian dilakukan pembicaraan atau negosiasi antara pihak pemrakarsa dan pihak-pihak lain yang terkait dan berkompeten, merupakan proses pembentukan peraturan perundang-undangan pada tahap ...
a. Pembahasan dan pembicaraan
b. Persiapan dan perancangan
c. Penetapan dan pengesahan
d. Pengundangan atau pengumuman

10. Berikut kontribusi yang dapat dilakukan oleh masyarakat dalam penegakan suatu aturan, kecuali ...
a. Melakukan demo anarkis
b. Menyampaikan pendapat apabila merasa bahwa Perundang-undangan yang ada tidak melindungi kepentingan masyarakat
c. Melaksanakan dan mematuhi peraturan perundangan-undangan yang berlaku
d. Membantu aparat pemerintah dalam menegakan suatu peraturan perundang- undangan

5 Contoh Soal Essay Materi Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan

  1. Jelaskan proses pembentukan peraturan-perundangan pada tahap penetapan dan pengesahan.
  2. Sebutkan tahapan dalam pembentukan suatu peraturan perundang-undangan.
  3. Sebutkan ciri-ciri seorang warga negara yang memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara.
  4. Sebutkan asas-asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
  5. Jelaskan sifat atau ciri dari suatu perundang-undangan.

Kunci Jawaban 

Pilihan Ganda
1. b 6.   c
2. d 7.   b
3. a 8.   b
4. b 9.   b
5. a 10. a

Kunci Jawaban Essay
1. Pada tahap ini setelah RUU disetujui oleh DPR/DPRD, RUU disahkan presiden menjadi UU, lalu oleh menteri sekretaris negara dicatat dalam lembaran negara tentang berlakunya UU tersebut.

2. Tahapan dalam pembentukan suatu peraturan perundang-undangan:
  • Tahap pertama DPR/DPRD, DPRD menyelenggarakan sidang pleno membahas RUU atau Raperda; 
  • Tahap kedua, pembahasan RUU atau Raperda oleh komisi atau fraksi di DPR/DPRD; 
  • Tahap ketiga, hearing atau dengar pendapat. DPR/ DPRD menerima aspirasi, pendapat, dan masukan dari masyarakat, para pakar, dan ahli untuk kesempurnaan dan perbaikan RUU atau Raperda; 
  • Tahap keempat, sidang pleno untuk mengambil keputusan menerima atau menolak RUU atau Raperda menjadi UU atau Perda. Jika RUU atau Raperda tidak mendapat persetujuan dari DPR/DPRD, tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan DPR/DPRD masa itu.

3. Ciri-ciri seorang warga negara yang memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara:
a. Perilaku yang dilakukan disenangi oleh masyarakat pada umumnya. 
b. Perilaku yang dilakukan tidak menimbulkan kerugian bagi diri sendiri dan bagi orang lain. 
c. Perilaku yang dilakukan tidak menyinggung perasaan orang lain. 
d. Perilaku yang dilakukan menciptakan keselarasan.

4. Asas-asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011: 
  • Kejelasan tujuan adalah bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai. 
  • Kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat , adalah setiap jenis peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga negara atau pejabat pembentuk peraturan perundang-undangan yang berwenang. Peraturan perundang-undangan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum apabila dibuat oleh lembaga yang tidak berwewenang. 
  • Kesesuaian antara jenis, hirarki, dan materi muatan, adalah bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan hirarki peraturan perundang-undangan. 
  • Dapat dilaksanakan, adalah bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis. 
  • Kedayagunaan dan kehasilgunaan adalah bahwa setiap peraturan perundang-undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
  • Kejelasan rumusan adalah bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya. 
  • Keterbukaan, adalah bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam pembentukan.
5. Sifat atau ciri dari suatu perundang-undangan:
  • Peraturan perundang-undangan berupa keputusan tertulis. Jadi, mempunyai format atau bentuk tertentu. 
  • Dibentuk, ditetapkan, dan dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah. Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku, baik berdasarkan atribusi (peraturan negara yang berlaku) maupun delegasi (yang ditunjuk oleh suatu perkumpulan/negara). 
  • Peraturan perundang-undangan berisi aturan pola tingkah laku. Jadi, peraturan perundang-undangan bersifat mengatur (regulerend) dan tidak bersifat sekali jalan (einmahlig). 
  • Peraturan perundang-undangan mengikat secara umum karena ditujukan untuk umum. Artinya, tidak ditujukan kepada seseorang atau individu tertentu. 

LihatTutupKomentar
close