-->

PSAJ

PENILAIAN SUMATIF AKHIR JENJANG (PSAJ)

SMP MAZAYA ISLAMIC BOARDING SCHOOL

TAHUN PELAJARAN 2022-2023


penilaian sumatif akhir jenjang (psaj) smp mazaya islamic boarding school tahun pelajaran 2022-2023


Halaman ini dikhususkan untuk pelaksanaan Penilaian Sumatif Akhir Jenjang (PSAJ) SMP Mazaya Islamic Boarding School.


JADWAL PELAJARAN
PENILAIAN SUMATIF AKHIR JENJANG (PSAJ)
SMP MAZAYA ISLAMIC BOARDING SCHOOL


TAHUN PELAJARAN 2022-2023

No. Hari/Tangal Jam ke Waktu Mata Pelajaran Pengawas
1. Senin, 08 Mei 2023 1 08.00 - 09.30 Bahasa Indonesia Rani Puspita Fauzi, S.Si
2 10.00 - 11.30 Pendidikan Agama dan B.P.
2. Selasa, 09 Mei 2023 1 08.00 - 09.30 Matematika M. Jihan Khoirudin, S.Pd
2 10.00 - 11.30 PPKn
3. Rabu, 10 Mei 2023 1 08.00 - 09.30 Bahasa Inggris Yulia, S.Pd
2 10.00 - 11.30 IPS
4. Kamis, 11 Mei 2023 1 08.00 - 09.30 IPA Dona Permatasari, S.Pd
2 10.00 - 11.30 Seni Budaya
5. Jum’at, 12 April 2023 1 08.00 - 09.30 PJOK Ayu Siti Juariah, S.Pd
2 10.00 - 11.30 B. Arab
6. Sabtu, 13 April 2022 1 08.00 - 09.30 TIK A Ahmad Mustofa, S.Pd
2 10.00 - 11.30 Bahasa Daerah


TATA TERTIB PESERTA UJIAN SEKOLAH (US) PRAKTIK DAN TERTULIS
TAHUN PELAJARAN 2022-2023

  1. Semua Peserta didik yang akan melaksanakan Ujian Sekolah (US) Praktik dan Tertulis melakukan persiapan 15 menit sebelum ujian dimulai.
  2. Peserta didik mengisi identitas diri yang sudah disediakan oleh panitia 
  3. Peserta didik mengerjakan penilaian sesuai dengan arahan wali kelasnya masing-masing.
  4. Toleransi keterlambatan adalah 15 menit setelah ujian dimulai. Peserta didik yang terlambat diperbolekan mengikuti ujian tanpa adanya penambahan waktu dari jadwal yang sudah diumumkan.
  5. Selama ujian berlangsung, peserta didik tidak diperbolehkan membuka buku selain soal yang sudah disediakan.
  6. Peserta didik harus bekerja secara mandiri dan jujur.
  7. Apabila ada kesulitan atau kesalahan teknis dalam proses ujian, peserta didik hanya diperkenankan bertanya kepada wali kelasnya masing-masing.
  8. Setelah waktu ujian selesai terisi, pastikan jawaban sudah terisi semua .

DAFTAR PESERTA
UJIAN SEKOLAH (US) / PENILAIAN SUMATIF AKHIR JENJANG (PSAJ) TERTULIS
SMP MAZAYA ISLAMIC BOARDING SCHOOL

TAHUN PELAJARAN 2022/2023

RUANGAN.   : 01 (SATU)
KELAS : IX

NOMOR URUTNOMOR PESERTANAMA PESERTA
1202107001ADAM NAUFAL
2202107002ANDHIKA RIZQI FIRMANSYAH RAMBEY
3212207016AZZAHRA MAGHFIRA
4202107004EVAN DAWAM ALFAIZ
5202107005FARADHILA LELIYAH MAHDAR
6202107006FAZLA ALYNA
7202107007JUSTINE FITO
8202107008KERN NAUFAL ZAKI
9202107009LERRY MALIKAL IRAWAN
10212207001M. AURA FATAHILLAH
11202107011M. RAKAI BAJA WIRABHUMI
12212207002MUHAMAD SUEH AROYAN
13202107010MUHAMMAD FADLI NUGROHO
14202107016MUTIAH INDAH HAERANI AR
15202107012NABILA NUSAMADANI INDRIYANTO
16202107013RKLA FIRJA RIDHANE
17202107014THURFAH ALMAAS MUMTAZAAH
18202107015WIZA KUMARA TSAQIF


DENAH DUDUK PESERTA
UJIAN SEKOLAH (US) / PENILAIAN SUMATIF AKHIR JENJANG (PSAJ) TERTULIS
SMP MAZAYA ISLAMIC BOARDING SCHOOL

TAHUN PELAJARAN 2022/2023


DENAH LOKASI
UJIAN SEKOLAH (US) / PENILAIAN SUMATIF AKHIR JENJANG (PSAJ) TERTULIS
SMP MAZAYA ISLAMIC BOARDING SCHOOL

TAHUN PELAJARAN 2022/2023



Pengertian

  1. Ujian Sekolah / PSAJ adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu Satuan Pendidikan.
  2. Ujian Sekolah susulan adalah Ujian Sekolah / PSAJ susulan untuk peserta didik yang berhalangan mengikuti Ujian Sekolah karena alasan tertentu yang dapat diterima oleh satuan pendidikan pelaksana Ujian Sekolah dan disertai bukti yang sah.
  3. Kisi-kisi Ujian Sekolah / PSAJ adalah acuan dalam pengembangan dan perakitan soal yang disusun berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Standar Isi, dan kurikulum yang berlaku.
  4. Prosedur Operasional Standar Ujian Sekolah / PSAJ (POS US/PSAJ) adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Sekolah yang disusun oleh satuan pendidikan.
  5. Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik adalah proses pengumpulan informasi/data tentang capaian pembelajaran peserta didik dalam aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar melalui penugasan dan evaluasi hasil belajar.
  6. Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan adalah proses pengumpulan informsi/data tentang capaian pembelajaran peserta didik dalam aspek pengetahuan, dan keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis dalam bentuk penilaian akhir dan ujian sekolah.
  7. Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) adalah kriteria ketuntasan belajar yang ditentukan oleh Satuan Pendidikan yang mengacu pada standar kompetensi kelulusan, dengan mempertimbangkan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Menengah.
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah.
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah.
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah.
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
  10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2018.
  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang diselenggarakan Satuan Pendidikan Dan Ujian Nasional.
  12. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus.
  13. Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Nasional Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 018/H/KR/2020 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Kurikulum pada Kurikulu 2013 untuk Kondisi Khusus.
  14. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 tahun 2021 tentang peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta pelaksanaan Ujian Sekolah dalam masa darurat penyebaran corona virus disease (covid-19).
  15. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 14 tahun 2014 tentang Pemeliharaan Bahasa dan Sastra Aksara Daerah.
  16. Rencana Kerja Anggaran Sekolah SMP Mazaya Islamic Boarding School Tahun Pelajaran 2022/2023.
  17. Kalender Pendidikan SMP Mazaya Islamic Boarding Islamic Boarding School Tahun Pelajaran 2022/2023.
  18. Rapat Persiapan Ujian Sekolah (US) / Penilaian Sumatif Akhir Jenjang (PSAJ) Hari.

Penyelenggaraan Ujian Sekolah (US) / Penilaian Sumatif Akhir Jenjang (PSAJ)

Penyelenggaraan Ujian Sekolah atau Penilaian Sumatif Akhir Jenjang (Panitia Ujian Sekolah/PSAJ) ditetapkan dengan keputusan Kepala Sekolah, terdiri dari unsur Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Dewan Pendidik (Guru), dan Tenaga Kependidikan (TU).
Hal-hal yang perlu diperhatikan oleh Panitia Ujian Sekolah atau Penilaian Sumatif Akhir Jenjang Tingkat Satuan Pendidikan, sebagi berikut :
  1. Satuan Pendidikan formal melaksanakan Ujian Sekolah / PSAJ untuk semua mata pelajaran sesuai dengan kurikulum yang berlaku pada masing-masing satuan pendidikan;
  2. Pelaksanaan Ujian Sekolah/PSAJ diatur dalam POS Ujian Sekolah/PSAJ yang ditetapkan oleh satuan pendidikan;
  3. Satuan pendidikan yang memenuhi persyaratan dapat menyelenggarakan Ujian Sekolah/PSAJ dalam bentuk portofolio; penugasan; tes tertulis; dan/atau bentuk kegiatan lain yang ditetapkan satuan pendidikan sesuai kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan;
  4. Satuan pendidikan penyelenggara membuat perencanaan pelaksanaan Ujian Sekolah/PSAJ dengan mengacu pada Permendikbud atau regulasi lain yang mengatur penyelenggaraan Ujian Sekolah;
  5. Satuan pendidikan penyelenggara Ujian Sekolah/PSAJ menyusun kriteria persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta didik untuk mengikuti Ujian Sekolah/PSAJ;
  6. Satuan pendidikan menentukan bahan ujian/penilaian berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan dan Kisi-kisi yang disesuaikan dengan kurikulum yang diberlakukan;
  7. Satuan pendidikan menyusun soal Ujian Sekolah/PSAJ tulis berdasarkan kisi-kisi berbentuk pilihan ganda dan esay. Kisi-kisi dan soal dibuat oleh guru mata pelajaran atau kelompok guru mata pelajaran sesuai dengan karakteristik mata pelajaran berdasarkan berdasarkan bahan ujian beserta kunci jawabannya;
  8. Satuan pendidikan menggandakan soal ujian / PSAJ sesuai dengan jumlah peserta Ujian Sekolah dan menjamin kerahasiaan soal ujian beserta kunci jawabannya;
  9. Satuan pendidikan melaksanakan Ujian Sekolah/PSAJ sesuai dengan jadwal yang ditentukan dan memeriksa Lembar Jawaban Ujian Sekolah/PSAJ;
  10. Satuan pendidikan menetapkan nilai hasil ujian dengan mengacu pad kriteria yang telah ditetapkan;
  11. Satuan pendidikanmelaksanakan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Ujian Sekolah/PSAJ di tingkat sekolah;
  12. Pelaksanaan Ujian Sekolah/PSAJ mengacu kepada Permendikbud atau regulasi lain yang mengatur penyelenggaraan Ujian Sekolah/PSAJ, dan hasilnya dilaporkan kepada orang tua, dan Dinas Pendidikan;
  13. Membuat laporan pelaksanaan Ujian Sekolah/PSAJ Tingkat Satuan Pendidikan untuk disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten yang berisi tentang persiapan, pelaksanaan dan evaluasi Ujian Sekolah yang dilengkapi dengan : (a) Surat Keputusan Panitia Ujian Sekolah, (b) data peserta Ujian Sekolah, (c) laporan kelulusan satuan pendidikan.


LihatTutupKomentar
close